Rantai sanad interaktif saat ini tersedia untuk
Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Sunan Abu Dawud,
Jami’ at-Tirmidzi, Sunan an-Nasa’i, Sunan Ibnu Majah,
dan Muwatha Malik.
Musnad Darimi
Nomor database lokal: 2811
Teks Hadits
أَخْبَرَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ أَخْبَرَنَا الْأَشْعَثُ عَنْ الزُّهْرِيِّ قَالَ جَاءَتْ إِلَى أَبِي بَكْرٍ جَدَّةٌ أُمُّ أَبٍ أَوْ أُمُّ أُمٍّ فَقَالَتْ إِنَّ ابْنَ ابْنِي أَوْ ابْنَ ابْنَتِي تُوُفِّيَ وَبَلَغَنِي أَنَّ لِي نَصِيبًا فَمَا لِي فَقَالَ أَبُو بَكْرٍ مَا سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فِيهَا شَيْئًا وَسَأَسْأَلُ النَّاسَ فَلَمَّا صَلَّى الظُّهْرَ قَالَ أَيُّكُمْ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فِي الْجَدَّةِ شَيْئًا فَقَالَ الْمُغِيرَةُ بْنُ شُعْبَةَ أَنَا قَالَ مَاذَا قَالَ أَعْطَاهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُدُسًا قَالَ أَيَعْلَمُ ذَاكَ أَحَدٌ غَيْرُكَ فَقَالَ مُحَمَّدُ بْنُ مَسْلَمَةَ صَدَقَ فَأَعْطَاهَا أَبُو بَكْرٍ السُّدُسَ فَجَاءَتْ إِلَى عُمَرَ مِثْلُهَا فَقَالَ مَا أَدْرِي مَا سَمِعْتُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيهَا شَيْئًا وَسَأَسْأَلُ النَّاسَ فَحَدَّثُوهُ بِحَدِيثِ الْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ وَمُحَمَّدِ بْنِ مَسْلَمَةَ فَقَالَ عُمَرُ أَيُّكُمَا خَلَتْ بِهِ فَلَهَا السُّدُسُ فَإِنْ اجْتَمَعْتُمَا فَهُوَ بَيْنَكُمَا
Terjemahan Indonesia
Telah mengabarkan kepada kami [Yazid bin Harun] telah mengabarkan kepada kami [Al Asy'ats] dari [Az Zuhri] ia berkata; Seorang nenek dari ibunya ayah atau ibunya ibu datang menemui Abu Bakr dan berkata; Sesungguhnya anak laki-laki dari anak laki-lakiku atau anak laki-laki dari anak perempuanku telah meninggal dan telah sampai kepadaku bahwa aku mendapatkan bagian harta warisannya, maka berapakah bagianku? Abu Bakr berkata; Aku belum pernah mendengar Rasulullah ﷺ memberikan kepada seorang nenek sedikitpun, aku akan bertanya kepada orang lain! Setelah dia selesai melaksanakan shalat dzuhur, dia bertanya: siapakah di antara kalian yang mendengar Rasulullah ﷺ telah memberikan seorang nenek dari bagian harta warisan? [Maka Al Mughirah bin Syu'bah] berkata: Saya! Dia berkata: Berapa? Al Mughirah menjawab: Rasulullah ﷺ memberikannya seperenam. Dia bertanya lagi: adakah orang lain selain kamu yang mengetahuinya? Maka [Muhammad bin Maslamah] berkata: Iya, dia benar! Maka Abu Bakar memberikan nenek tersebut seperenam. Kemudian datang kepada Umar seperti yang datang kepada Abu Bakar, lalu Umar berkata: aku tidak mengetahui dan tidak pernah mendengar bahwa Rasulullah ﷺ memberikan seorang nenek-nenek dari harta warisan, tapi aku akan bertanya kepada orang-orang! Maka mereka memberitahukan kepadanya tentang hadits Al Mughirah bin Syu'bah dan Muhammad bin Maslamah. Maka Umar berkata: siapa yang di antara kalian berdua yang (keberadaannya) sendiri ketika pembagian warisan, maka seperenam itu untuknya, dan apabila berdua maka seperenam untuk kalian berdua.