Rantai sanad interaktif saat ini tersedia untuk
Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Sunan Abu Dawud,
Jami’ at-Tirmidzi, Sunan an-Nasa’i, Sunan Ibnu Majah,
dan Muwatha Malik.
Musnad Ahmad
Nomor database lokal: 97
Teks Hadits
حَدَّثَنَا سَكَنُ بْنُ نَافِعٍ الْبَاهِلِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا صَالِحٌ عَنِ الزُّهْرِيِّ قَالَ حَدَّثَنِي رَبِيعَةُ بْنُ دَرَّاجٍ أَنَّ عَلِيَّ بْنَ أَبِي طَالِبٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ سَبَّحَ بَعْدَ الْعَصْرِ رَكْعَتَيْنِ فِي طَرِيقِ مَكَّةَ فَرَآهُ عُمَرُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ فَتَغَيَّظَ عَلَيْهِ ثُمَّ قَالَ أَمَا وَاللَّهِ لَقَدْ عَلِمْتَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْهَا
Terjemahan Indonesia
Telah menceritakan kepada kami [Sakan Bin Nafi' Al Bahili] dia berkata; Telah menceritakan kepada kami [Shalih] dari [Az Zuhri] dia berkata; Telah menceritakan kepadaku [Rabi'ah Bin Darraj] bahwa [Ali Bin Abu Thalib] melaksanakan shalat sunnah dua rakaat setelah Ashar dalam perjalanan menuju Makkah, kemudian hal tersebut terlihat oleh Umar dan dia marah kepadanya, kemudian berkata; "demi Allah, bukankah kamu telah mengetahuinya bahwa Rasulullah ﷺ telah melarang darinya."