Rantai sanad interaktif saat ini tersedia untuk
Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Sunan Abu Dawud,
Jami’ at-Tirmidzi, Sunan an-Nasa’i, Sunan Ibnu Majah,
dan Muwatha Malik.
Musnad Ahmad
Nomor database lokal: 268
Teks Hadits
حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ عَنْ مَالِكٍ عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ حَمَلْتُ عَلَى فَرَسٍ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَأَضَاعَهُ صَاحِبُهُ فَأَرَدْتُ أَنْ أَبْتَاعَهُ وَظَنَنْتُ أَنَّهُ بَائِعُهُ بِرُخْصٍ فَقُلْتُ حَتَّى أَسْأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ لَا تَبْتَعْهُ وَإِنْ أَعْطَاكَهُ بِدِرْهَمٍ فَإِنَّ الَّذِي يَعُودُ فِي صَدَقَتِهِ فَكَالْكَلْبِ يَعُودُ فِي قَيْئِهِ
Terjemahan Indonesia
Telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman] dari [Malik] dari [Zaid Bin Aslam] dari [bapaknya] dari [Umar Bin Al Khaththab], dia berkata; aku pernah menggunakan seekor kuda untuk (berjihad) di jalan Allah, kemudian pemilik kuda tersebut menelantarkannya, maka aku ingin membeli kuda tersebut, dan aku mengira dia akan menjualnya dengan harga yang murah, aku berkata; "Tunggu sampai aku bertanya kepada Rasulullah ﷺ, " maka beliau bersabda: "Jangan membelinya sekalipun dia memberikan dirham kepadamu, karena perumpamaan orang yang mengambil kembali sedekah (pemberiannya) adalah seperti seekor anjing yang menelan kembali muntahnya."