← Kembali ke Pencarian
Rantai sanad interaktif saat ini tersedia untuk Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Sunan Abu Dawud, Jami’ at-Tirmidzi, Sunan an-Nasa’i, Sunan Ibnu Majah, dan Muwatha Malik.

Musnad Ahmad

Nomor database lokal: 270

Teks Hadits

حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ عَنْ يَحْيَى بْنِ أَبِي إِسْحَاقَ عَنْ سَالِمِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ كَانَ عُمَرُ رَجُلًا غَيُورًا فَكَانَ إِذَا خَرَجَ إِلَى الصَّلَاةِ اتَّبَعَتْهُ عَاتِكَةُ ابْنَةُ زَيْدٍ فَكَانَ يَكْرَهُ خُرُوجَهَا وَيَكْرَهُ مَنْعَهَا وَكَانَ يُحَدِّثُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا اسْتَأْذَنَتْكُمْ نِسَاؤُكُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَلَا تَمْنَعُوهُنَّ

Terjemahan Indonesia

Telah menceritakan kepada kami [Isma'il Bin Ibrahim] dari [Yahya Bin Abu Ishaq] dari [Salim Bin Abdullah] dia berkata; [Umar] adalah seorang yang cemburuan, apabila dia keluar untuk melaksanakan shalat 'Atikah anak perempuan Zaid mengikutinya, padahal dia tidak suka kalau 'Atikah keluar dan tidak suka juga untuk melarangnya, dan dia bercerita, bahwa Rasulullah ﷺ telah bersabda: "Apabila istri-istri kalian meminta izin kepada kalian untuk melaksanakan shalat maka janganlah kalian melarang mereka."