Rantai sanad interaktif saat ini tersedia untuk
Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Sunan Abu Dawud,
Jami’ at-Tirmidzi, Sunan an-Nasa’i, Sunan Ibnu Majah,
dan Muwatha Malik.
Musnad Ahmad
Nomor database lokal: 627
Teks Hadits
حَدَّثَنَا خَلَفٌ حَدَّثَنَا خَالِدٌ عَنْ مُطَرِّفٍ عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ عَنِ الْحَارِثِ عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ يَرْفَعَ الرَّجُلُ صَوْتَهُ بِالْقِرَاءَةِ قَبْلَ الْعِشَاءِ وَبَعْدَهَا يُغَلِّطُ أَصْحَابَهُ وَهُمْ يُصَلُّونَ
Terjemahan Indonesia
Telah menceritakan kepada kami [Khalaf] Telah menceritakan kepada kami [Khalid] dari [Mutharrif] dari [Abu Ishaq] dari [Al Harits] dari [Ali], bahwa Rasulullah ﷺ melarang seseorang meninggikan suaranya ketika membaca Al Qur'an baik sebelum maupun sesudah Isya, dikhawatirkan akan membuat salah teman-temannya yang sedang Shalat.