← Kembali ke Pencarian
Rantai sanad interaktif saat ini tersedia untuk Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Sunan Abu Dawud, Jami’ at-Tirmidzi, Sunan an-Nasa’i, Sunan Ibnu Majah, dan Muwatha Malik.

Musnad Ahmad

Nomor database lokal: 776

Teks Hadits

حَدَّثَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا خَالِدٌ يَعْنِي الطَّحَّانَ حَدَّثَنَا مُطَرِّفٌ عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ عَنِ الْحَارِثِ عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَرْفَعَ الرَّجُلُ صَوْتَهُ بِالْقُرْآنِ قَبْلَ الْعَتَمَةِ وَبَعْدَهَا يُغَلِّطُ أَصْحَابَهُ فِي الصَّلَاةِ

Terjemahan Indonesia

Telah menceritakan kepada kami [Affan] Telah menceritakan kepada kami [Khalid yaitu Ath Thahhan] Telah menceritakan kepada kami [Mutharrif] dari [Abu Ishaq] dari [Al Harits] dari [Ali], dia berkata; "Rasulullah ﷺ melarang seseorang mengeraskan suaranya dalam membaca Al Qur'an sebelum waktu isya dan setelahnya karena dapat mengganggu saudaranya yang shalat."