← Kembali ke Pencarian
Rantai sanad interaktif saat ini tersedia untuk Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Sunan Abu Dawud, Jami’ at-Tirmidzi, Sunan an-Nasa’i, Sunan Ibnu Majah, dan Muwatha Malik.

Musnad Ahmad

Nomor database lokal: 922

Teks Hadits

حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ حَدَّثَنَا الْحَجَّاجُ عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ عَنْ عَاصِمِ بْنِ ضَمْرَةَ عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ سُئِلَ عَنْ الْوَتْرِ أَوَاجِبٌ هُوَ قَالَ أَمَّا كَالْفَرِيضَةِ فَلَا وَلَكِنَّهَا سُنَّةٌ صَنَعَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَصْحَابُهُ حَتَّى مَضَوْا عَلَى ذَلِكَ

Terjemahan Indonesia

Telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] telah menceritakan kepada kami [Al Hajjaj] dari [Abu Ishaq] dari ['Ashim bin Dhamrah] dari [Ali Radhiallah 'anhu], menuturkan; bahwa dia ditanya tentang shalat witir, apakah hukumnya wajib, maka dia menjawab; "Dia tidak sebagaiman shalat wajib, namun itu hanyalah sunnah yang telah dilakukan Rasulullah ﷺ dan para sahabatnya sampai mereka terbiasa melakukannya."