← Kembali ke Pencarian
Rantai sanad interaktif saat ini tersedia untuk Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Sunan Abu Dawud, Jami’ at-Tirmidzi, Sunan an-Nasa’i, Sunan Ibnu Majah, dan Muwatha Malik.

Musnad Ahmad

Nomor database lokal: 3944

Teks Hadits

حَدَّثَنِيهِ بَهْزٌ حَدَّثَنَا هَمَّامٌ أَخْبَرَنَا قَتَادَةُ عَنْ مُوَرِّقٍ عَنْ أَبِي الْأَحْوَصِ الْجُشَمِيِّ عَنْ ابْنِ مَسْعُودٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُفَضِّلُ صَلَاةَ الْجَمِيعِ عَلَى صَلَاةِ الرَّجُلِ وَحْدَهُ بِخَمْسٍ وَعِشْرِينَ صَلَاةً كُلُّهَا مِثْلُ صَلَاتِهِ

Terjemahan Indonesia

Telah menceritakannya kepadaku [Bahz] telah menceritakan kepada kami [Hammam] telah mengabarkan kepada kami [Qatadah] dari [Muwarriq] dari [Abu Al Ahwash Al Jusyami] dari [Ibnu Mas'ud] bahwa Nabi ﷺ mengutamakan shalat berjamaah dari pada shalat seseorang sendirian dengan dua puluh lima kali seluruh shalat seperti shalatnya.