Rantai sanad interaktif saat ini tersedia untuk
Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Sunan Abu Dawud,
Jami’ at-Tirmidzi, Sunan an-Nasa’i, Sunan Ibnu Majah,
dan Muwatha Malik.
Musnad Ahmad
Nomor database lokal: 3960
Teks Hadits
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ قَالَ كَتَبَ إِلَيَّ مَنْصُورٌ وَقَرَأْتُهُ عَلَيْهِ قَالَ حَدَّثَنِي إِبْرَاهِيمُ عَنْ عَلْقَمَةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَاةً لَا أَدْرِي زَادَ أَمْ نَقَصَ إِبْرَاهِيمُ الْقَائِلُ لَا يَدْرِي عَلْقَمَةُ قَالَ زَادَ أَوْ نَقَصَ أَوْ عَبْدُ اللَّهِ ثُمَّ اسْتَقْبَلَنَا فَحَدَّثْنَاهُ بِصَنِيعِهِ فَثَنَى رِجْلَهُ وَاسْتَقْبَلَ الْقِبْلَةَ وَسَجَدَ سَجْدَتَيْنِ ثُمَّ أَقْبَلَ عَلَيْنَا بِوَجْهِهِ فَقَالَ لَوْ حَدَثَ فِي الصَّلَاةِ شَيْءٌ لَأَنْبَأْتُكُمُوهُ وَلَكِنْ إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ أَنْسَى كَمَا تَنْسَوْنَ فَإِنْ نَسِيتُ فَذَكِّرُونِي وَأَيُّكُمْ مَا شَكَّ فِي صَلَاتِهِ فَلْيَتَحَرَّ أَقْرَبَ ذَلِكَ لِلصَّوَابِ فَلْيُتِمَّ عَلَيْهِ وَيُسَلِّمْ ثُمَّ يَسْجُدْ سَجْدَتَيْنِ
Terjemahan Indonesia
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] ia berkata; [Manshur] menulis kepadaku dan aku membacakannya, ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Ibrahim] dari ['Alqamah] dari [Abdullah] ia berkata; Rasulullah ﷺ sedang melakukan shalat, Namun aku tidak tahu apakah Ibrahim yang berkata, menambah atau mengurangi, 'Alqamah tidak tahu. Ia berkata; Menambah atau mengurangi, atau Abdullah (yang menambah atau mengurangi). Kemudian ia menghadap kepada kami lalu menceritakannya kepada kami dengan yang diperbuatnya, ia pun melipat kakinya dan menghadap ke kiblat serta sujud dua kali kemudian menghadapkan wajahnya ke arah kami, seraya berkata; Seandainya terjadi sesuatu dalam shalat niscaya aku kabarkan kepada kalian akan tetapi aku hanyalah manusia biasa yang dapat lupa sebagaimana kalian lupa. Sesungguhnya aku lupa lalu kalian mengingatkanku, oleh karena itu siapa saja di antara kalian yang ragu dalam shalatnya maka hendaklah ia memilih yang lebih dekat untuk menentukan yang benar lalu hendaklah melengkapinya dan salam kemudian sujud dua kali.