← Kembali ke Pencarian
Rantai sanad interaktif saat ini tersedia untuk Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Sunan Abu Dawud, Jami’ at-Tirmidzi, Sunan an-Nasa’i, Sunan Ibnu Majah, dan Muwatha Malik.

Musnad Ahmad

Nomor database lokal: 4187

Teks Hadits

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ قَالَ سَمِعْتُ مَنْصُورًا يُحَدِّثُ عَنْ خَيْثَمَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ لَا سَمَرَ إِلَّا لِرَجُلَيْنِ أَوْ لِأَحَدِ رَجُلَيْنِ لِمُصَلٍّ وَلِمُسَافِرٍ

Terjemahan Indonesia

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] ia berkata; Aku mendengar [Manshur] menceritakan dari [Khaitsamah bin Abdurrahman] dari [Abdullah] dari Nabi ﷺ, bahwa beliau bersabda: "Tidak boleh berbicara malam kecuali pada dua orang, atau salah satu dari dua orang; orang yang shalat dan musafir."