← Kembali ke Pencarian
Rantai sanad interaktif saat ini tersedia untuk Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Sunan Abu Dawud, Jami’ at-Tirmidzi, Sunan an-Nasa’i, Sunan Ibnu Majah, dan Muwatha Malik.

Musnad Ahmad

Nomor database lokal: 4838

Teks Hadits

حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ نَافِعٍ قَالَ كَانَ ابْنُ عُمَرَ إِذَا دَخَلَ أَدْنَى الْحَرَمِ أَمْسَكَ عَنْ التَّلْبِيَةِ ثُمَّ يَأْتِي ذَا طُوًى فَيَبِيتُ بِهِ وَيُصَلِّي بِهِ صَلَاةَ الصُّبْحِ وَيَغْتَسِلُ وَيُحَدِّثُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَعَلَ ذَلِكَ

Terjemahan Indonesia

Telah menceritakan kepada kami [Isma'il] dari [Ayyub] dari [Nafi'] ia berkata, "Jika [Ibnu Umar] telah memasuki wilayah dekat tanah suci, ia menghentikan talbiyah kemudian mendatangi Dzu Thuwa, ia bermalam, shalat Shubuh dan mandi di tempat itu. Dan ia mengabarkan bahwa Rasulullah ﷺ melakukan hal itu."