← Kembali ke Pencarian
Rantai sanad interaktif saat ini tersedia untuk Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Sunan Abu Dawud, Jami’ at-Tirmidzi, Sunan an-Nasa’i, Sunan Ibnu Majah, dan Muwatha Malik.

Musnad Ahmad

Nomor database lokal: 4961

Teks Hadits

حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنَا حَنْظَلَةُ الْجُمَحِيُّ عَنْ سَالِمٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا اسْتَأْذَنَكُمْ نِسَاؤُكُمْ إِلَى الْمَسَاجِدِ فَأْذَنُوا لَهُنَّ

Terjemahan Indonesia

Telah menceritakan kepada kami [Waki'] telah menceritakan kepada kami [Hanzhalah Al Jumahi] dari [Salim] dari [Ibnu Umar] ia berkata, "Rasulullah ﷺ bersabda: "Jika isteri-isteri kalian meminta izin kepada kalian untuk shalat di masjid, maka izinkanlah mereka."