Rantai sanad interaktif saat ini tersedia untuk
Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Sunan Abu Dawud,
Jami’ at-Tirmidzi, Sunan an-Nasa’i, Sunan Ibnu Majah,
dan Muwatha Malik.
Musnad Ahmad
Nomor database lokal: 5038
Teks Hadits
حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنِ الْحَكَمِ وَسَلَمَةَ بْنِ كُهَيْلٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ أَنَّهُ صَلَّى الْمَغْرِبَ بِجَمْعٍ وَالْعِشَاءَ بِإِقَامَةٍ ثُمَّ حَدَّثَ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّهُ صَنَعَ مِثْلَ ذَلِكَ وَحَدَّثَ ابْنُ عُمَرَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَنَعَ مِثْلَ ذَلِكَ
Terjemahan Indonesia
Telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Al Hakam] dan [Salamah bin Kuhail] dari [Sa'id bin Jubair], bahwa ia menjama' shalat Maghrib dan Isya dengan satu kali iqamah. Kemudian menyampaikan dari [Ibnu Umar], bahwa ia pernah melakukan seperti itu, dan Ibnu Umar menyampaikan bahwa Nabi ﷺ melakukan seperti itu."