← Kembali ke Pencarian
Rantai sanad interaktif saat ini tersedia untuk Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Sunan Abu Dawud, Jami’ at-Tirmidzi, Sunan an-Nasa’i, Sunan Ibnu Majah, dan Muwatha Malik.

Musnad Ahmad

Nomor database lokal: 6100

Teks Hadits

حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ أَخْبَرَنِي مُوسَى بْنُ عُقْبَةَ عَنْ نَافِعٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّهُ حَدَّثَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِزَكَاةِ الْفِطْرِ أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الْمُصَلَّى وَقَالَ مَرَّةً إِلَى الصَّلَاةِ

Terjemahan Indonesia

Telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij] telah mengabarkan kepadaku [Musa bin Uqbah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa dia menceritakan, Rasulullah ﷺ memerintahkan agar Zakat Fithri dikeluarkan sebelum orang-orang berangkat ke tempat shalat. Dan sesekali dia berkata; "Sebelum menuju shalat."