Rantai sanad interaktif saat ini tersedia untuk
Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Sunan Abu Dawud,
Jami’ at-Tirmidzi, Sunan an-Nasa’i, Sunan Ibnu Majah,
dan Muwatha Malik.
Musnad Ahmad
Nomor database lokal: 6115
Teks Hadits
حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ عُمَرَ أَخْبَرَنَا يُونُسُ عَنِ الزُّهْرِيِّ عَنْ سَالِمِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا حَسَدَ إِلَّا فِي اثْنَتَيْنِ رَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ تَعَالَى هَذَا الْكِتَابَ فَهُوَ يَقُومُ بِهِ آنَاءَ اللَّيْلِ وَآنَاءَ النَّهَارِ وَرَجُلٌ أَعْطَاهُ اللَّهُ تَعَالَى مَالًا فَتَصَدَّقَ بِهِ آنَاءَ اللَّيْلِ وَآنَاءَ النَّهَارِ
Terjemahan Indonesia
Telah menceritakan kepada kami [Usman bin Umar] telah mengabarkan kepada kami [Yunus] dari [Zuhri] dari [Salim bin Abdillah] dari [Ibnu Umar], Rasulullah ﷺ bersabda: "Tidak diperbolehkan hasad kecuali pada dua hal. Yaitu seorang laki-laki yang telah Allah beri alquran, lalu ia pergunakan untuk shalat di pertengahan malam dan siang hari. Kemudian seseorang yang Allah beri harta, lalu ia menginfakkannya pada malam dan siang hari."