← Kembali ke Pencarian
Rantai sanad interaktif saat ini tersedia untuk Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Sunan Abu Dawud, Jami’ at-Tirmidzi, Sunan an-Nasa’i, Sunan Ibnu Majah, dan Muwatha Malik.

Musnad Ahmad

Nomor database lokal: 6327

Teks Hadits

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ غَيْلَانَ حَدَّثَنَا رِشْدِينُ حَدَّثَنِي عَمْرُو بْنُ الْحَارِثِ أَنَّ تَوْبَةَ بْنَ نَمِرٍ حَدَّثَهُ أَنَّ أَبَا عُفَيْرٍ عَرِيفَ بْنَ سَرِيعٍ حَدَّثَهُ أَنَّ رَجُلًا سَأَلَ ابْنَ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِي فَقَالَ يَتِيمٌ كَانَ فِي حَجْرِي تَصَدَّقْتُ عَلَيْهِ بِجَارِيَةٍ ثُمَّ مَاتَ وَأَنَا وَارِثُهُ فَقَالَ لَهُ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَمْرٍو سَأُخْبِرُكَ بِمَا سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَمَلَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ عَلَى فَرَسٍ فِي سَبِيلِ اللَّهِ ثُمَّ وَجَدَ صَاحِبَهُ قَدْ أَوْقَفَهُ يَبِيعُهُ فَأَرَادَ أَنْ يَشْتَرِيَهُ فَسَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَنَهَاهُ عَنْهُ وَقَالَ إِذَا تَصَدَّقْتَ بِصَدَقَةٍ فَأَمْضِهَا

Terjemahan Indonesia

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Ghoilan] telah menceritakan kepada kami [Risydin] telah menceritakan kepadaku ['Amru Ibnul Harits] bahwa [Taubah bin Namr] telah menceritakan kepadanya, bahwa [Abu 'Ufair bin Sari'] telah menceritakan kepadanya, bahwa Seorang lelaki bertanya kepada Ibnu 'Amru bin Al 'Ash seraya berkata: "seorang anak yatim berada dalam asuhanku lalu aku sedekahkan kepadanya seorang budak wanita, lalu anak yatim itu meninggal dunia dan aku adalah pewarisnya." Maka [Abdullah bin 'Amru berkata]: "aku akan mengkhabarkan kepadamu sesuatu yang pernah kudengar dari Rasulullah Shallallahu 'Aliahi Wasallam, Umar bin Khaththab pernah memberikan kuda di jalan Allah kemudian ia mendapati sahabat yang diwakafi kuda tersebut menjual kudanya, lalu Umar berkeinginan untuk membelinya kembali maka dia bertanya kepada Rasulullah Shallallahu 'Aliahi Wasallam, dan Rasulpun melarangnya seraya bersabda: "Jika kamu telah mensedekahkan suatu sedekah maka biarkan dia berlalu."