← Kembali ke Pencarian
Rantai sanad interaktif saat ini tersedia untuk Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Sunan Abu Dawud, Jami’ at-Tirmidzi, Sunan an-Nasa’i, Sunan Ibnu Majah, dan Muwatha Malik.

Musnad Ahmad

Nomor database lokal: 6467

Teks Hadits

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ الطُّفَاوِيُّ وَعَبْدُ اللَّهِ بْنُ بَكْرٍ السَّهْمِيُّ الْمَعْنَى وَاحِدٌ قَالَا حَدَّثَنَا سَوَّارٌ أَبُو حَمْزَةَ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُرُوا أَبْنَاءَكُمْ بِالصَّلَاةِ لِسَبْعِ سِنِينَ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا لِعَشْرِ سِنِينَ وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ وَإِذَا أَنْكَحَ أَحَدُكُمْ عَبْدَهُ أَوْ أَجِيرَهُ فَلَا يَنْظُرَنَّ إِلَى شَيْءٍ مِنْ عَوْرَتِهِ فَإِنَّ مَا أَسْفَلَ مِنْ سُرَّتِهِ إِلَى رُكْبَتَيْهِ مِنْ عَوْرَتِهِ

Terjemahan Indonesia

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdurrahman Ath Thofawi] dan [Abdullah bin bakr As Sahmi] dan maknanya satu, mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Sawwar Abu Hamzah] dari ['Amru bin Syu'aib] dari [bapaknya] dari [kakeknya], dia berkata; bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam bersabda: "Perintahlah anak-anak kalian untuk melaksanakan shalat ketika mereka berumur tujuh tahun, dan pukullah mereka jika menolak sedang umur mereka masuk sepuluh tahun, serta pisahkanlah tempat tidur di antara mereka. Jika di antara kalian menikahkan budak atau pelayannya, maka jangang sekali-kali melihat sesuatu dari auratnya. Karena sesungguhnya, apa-apa yang berada antara pusar sampai lututnya adalah aurat baginya."