Rantai sanad interaktif saat ini tersedia untuk
Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Sunan Abu Dawud,
Jami’ at-Tirmidzi, Sunan an-Nasa’i, Sunan Ibnu Majah,
dan Muwatha Malik.
Musnad Ahmad
Nomor database lokal: 7297
Teks Hadits
حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ حَدَّثَنَا مَعْمَرٌ وَالثَّوْرِيُّ عَنْ إِسْمَاعِيلَ بْنِ أُمَيَّةَ عَنْ أَبِي عَمْرِو بْنِ حُرَيْثٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَفَعَهُ قَالَ إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيُصَلِّ إِلَى شَيْءٍ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ شَيْءٌ فَعَصًا فَإِنْ لَمْ يَكُنْ عَصًا فَلْيَخْطُطْ خَطًّا ثُمَّ لَا يَضُرُّهُ مَا مَرَّ بَيْنَ يَدَيْهِ
Terjemahan Indonesia
Telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq] telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dan [Ats Tsauri] dari [Isma'il bin Umayyah] dari [Abu 'Amru bin Huraits] dari [bapaknya] dari [Abu Hurairah] dan ia telah memarfu`kannya, dia berkata; Jika salah seorang dari kalian shalat hendaklah menghadap pada sesuatu, jika tidak ada sesuatu yang bisa dijadikan sebagai pembatas, maka hendaklah dengan tongkat, jika tidak ada tongkat hendaklah ia membuat garis, dan sesuatu yang lewat di depannya tidak akan membahayakan shalatnya."