← Kembali ke Pencarian
Rantai sanad interaktif saat ini tersedia untuk Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Sunan Abu Dawud, Jami’ at-Tirmidzi, Sunan an-Nasa’i, Sunan Ibnu Majah, dan Muwatha Malik.

Musnad Ahmad

Nomor database lokal: 7903

Teks Hadits

وَقَالَ نَهَى عَنْ بَيْعَتَيْنِ وَلِبْسَتَيْنِ أَنْ يَحْتَبِيَ أَحَدُكُمْ فِي الثَّوْبِ الْوَاحِدِ لَيْسَ عَلَى فَرْجِهِ مِنْهُ شَيْءٌ وَأَنْ يَشْتَمِلَ فِي إِزَارِهِ إِذَا مَا صَلَّى إِلَّا أَنْ يُخَالِفَ بَيْنَ طَرَفَيْهِ عَلَى عَاتِقِهِ وَنَهَى عَنْ اللَّمْسِ وَالنَّجْشِ

Terjemahan Indonesia

Masih melalui jalur periwayatan yang sama seperti hadits sebelumnya; dari [Abu Hurairah]; berkata: Rasulullah melarang dua transaksi dalam satu akad jual beli dan dua cara berpakaian; yaitu salah seorang berihtiba` (duduk di atas bokong dengan mengumpulkan kedua pahanya menempel dada) dengan satu kain sedang pada daerah kemaluannya tidak ada sesuatu yang menutupinya, dan menyelimuti badannya dengan satu kain sarungnya ketika shalat kecuali jika kedua ujungnya diserempangkan pada pundaknya. Dan Rasulullah juga melarang dari jual beli dengan sistem Al Lams (barangsiapa memengang maka wajib beli) dan An Najsy (menambah harga barang dengan tujuan untuk menipu pembeli)."