← Kembali ke Pencarian
Rantai sanad interaktif saat ini tersedia untuk Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Sunan Abu Dawud, Jami’ at-Tirmidzi, Sunan an-Nasa’i, Sunan Ibnu Majah, dan Muwatha Malik.

Musnad Ahmad

Nomor database lokal: 9176

Teks Hadits

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ عَنْ شُعْبَةَ قَالَ حَدَّثَنِي مُوسَى بْنُ أَبِي عُثْمَانَ قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو يَحْيَى مَوْلَى جَعْدَةَ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ أَنَّهُ سَمِعَ مِنْ فَمِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ الْمُؤَذِّنُ يُغْفَرُ لَهُ مَدَّ صَوْتِهِ وَيَشْهَدُ لَهُ كُلُّ رَطْبٍ وَيَابِسٍ وَشَاهِدُ الصَّلَاةِ يُكْتَبُ لَهُ خَمْسٌ وَعِشْرُونَ حَسَنَةً وَيُكَفَّرُ عَنْهُ مَا بَيْنَهُمَا

Terjemahan Indonesia

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Syu'bah] telah menceritakan kepadaku [Musa bin Abi Utsman] berkata; telah menceritakan kepadaku [Abu Yahya mantan budak Ja'dah] berkata; aku mendengar [Abu Hurairah] bahwa ia mendengar dari mulut Rasulullah ﷺ bersabda: "Seorang mu`adzin akan diampuni sejauh suara yang ia kumandangkan, dan akan bersaksi untuknya setiap yang kering dan yang basah, dan orang yang menyaksikan shalat (jama'ah) akan dituliskan baginya dua puluh lima kebaikkan dan dihapuskan darinya dosa antara keduanya."