← Kembali ke Pencarian
Rantai sanad interaktif saat ini tersedia untuk Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Sunan Abu Dawud, Jami’ at-Tirmidzi, Sunan an-Nasa’i, Sunan Ibnu Majah, dan Muwatha Malik.

Musnad Ahmad

Nomor database lokal: 9602

Teks Hadits

وَبِالْإِسْنَادِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَقْسِمُ وَرَثَتِي دِينَارًا مَا تَرَكْتُ بَعْدَ نَفَقَةِ نِسَائِي وَمَئُونَةِ عَامِلِي فَإِنَّهُ صَدَقَةٌ

Terjemahan Indonesia

Masih seperti hadits sebelumnya dari [Abu Hurairah] Dan dengan sanadnya, dari Nabi ﷺ, beliau bersabda: "Ahli warisku tidak berbagi uang dinar, apa yang aku tinggalkan setelah nafkah untuk istri-istri dan pekerjaku, maka ia adalah sedekah."