Rantai sanad interaktif saat ini tersedia untuk
Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Sunan Abu Dawud,
Jami’ at-Tirmidzi, Sunan an-Nasa’i, Sunan Ibnu Majah,
dan Muwatha Malik.
Musnad Ahmad
Nomor database lokal: 9917
Teks Hadits
قَالَ قَرَأْتُ عَلَى عَبْدِ الرَّحْمَنِ : مَالِكٌ عَنْ أَبِي الزِّنَادِ عَنِ الْأَعْرَجِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَزَالُ أَحَدُكُمْ فِي صَلَاةٍ مَا دَامَتْ الصَّلَاةُ تَحْبِسُهُ لَا يَمْنَعُهُ أَنْ يَنْقَلِبَ إِلَى أَهْلِهِ إِلَّا الصَّلَاةُ
Terjemahan Indonesia
Berkata; aku telah membaca di hadapan [Abdurrahman]; dari [Malik] dari [Abu Az Zinad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah], dia berkata; Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam bersabda: "Salah seorang dari kalian akan tetap dihitung melakukan shalat selama shalat berikutnya menahannya, tidak ada yang menghalanginya untuk kembali kepada keluarganya selain shalat."