← Kembali ke Pencarian
Rantai sanad interaktif saat ini tersedia untuk Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Sunan Abu Dawud, Jami’ at-Tirmidzi, Sunan an-Nasa’i, Sunan Ibnu Majah, dan Muwatha Malik.

Musnad Ahmad

Nomor database lokal: 10838

Teks Hadits

حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي لَيْلَى عَنْ عَطِيَّةَ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَحِلُّ الصَّدَقَةُ لِغَنِيٍّ إِلَّا لِثَلَاثَةٍ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَرَجُلٍ كَانَ لَهُ جَارٌ فَتَصَدَّقَ عَلَيْهِ فَأَهْدَى لَهُ

Terjemahan Indonesia

Telah menceritakan kepada kami [Waki'] berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Laila] dari ['Athiyyah] dari [Abu Sa'id Al Khudri] ia berkata; Rasulullah ﷺ bersabda: "Harta sedekah tidak halal bagi orang kaya kecuali pada tiga tempat; di jalan Allah, ibnu sabil dan seorang laki-laki yang mempunyai seorang tetangga, ia bersedekah kepadanya lalu dia memberikan hadiah untuknya."