Rantai sanad interaktif saat ini tersedia untuk
Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Sunan Abu Dawud,
Jami’ at-Tirmidzi, Sunan an-Nasa’i, Sunan Ibnu Majah,
dan Muwatha Malik.
Musnad Ahmad
Nomor database lokal: 10871
Teks Hadits
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ وَسُئِلَ عَنْ الثَّلَاثَةِ يَجْتَمِعُونَ فَتَحْضُرُهُمْ الصَّلَاةُ قَالَ حَدَّثَنَا سَعِيدٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَبِي نَضْرَةَ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا اجْتَمَعَ ثَلَاثَةٌ فَلْيَؤُمَّهُمْ أَحَدُهُمْ وَأَحَقُّهُمْ بِالْإِمَامَةِ أَقْرَؤُهُمْ
Terjemahan Indonesia
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] dan ia ditanya tentang tiga orang yang berkumpul kemudian datang waktu shalat, ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Sa'id] dari [Qotadah] dari [Abu Nadhrah] dari [Abu Sa'id Al Khudri] Bahwasanya Rasulullah ﷺ bersabda: "Jika tiga orang berkumpul hendaklah mereka diimami oleh salah seorang dari mereka, dan yang paling berhak untuk menjadi imam adalah yang paling paham dengan Al Qur`an."