← Kembali ke Pencarian
Rantai sanad interaktif saat ini tersedia untuk Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Sunan Abu Dawud, Jami’ at-Tirmidzi, Sunan an-Nasa’i, Sunan Ibnu Majah, dan Muwatha Malik.

Musnad Ahmad

Nomor database lokal: 10920

Teks Hadits

حَدَّثَنَا مُعَاوِيَةُ حَدَّثَنَا شَيْبَانُ عَنْ فِرَاسٍ عَنْ عَطِيَّةَ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ عَنْ نَبِيِّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا تَطَهَّرَ الرَّجُلُ فَأَحْسَنَ الطُّهُورَ ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ فَلَمْ يَلْغُ وَلَمْ يَجْهَلْ حَتَّى يَنْصَرِفَ الْإِمَامُ كَانَتْ كَفَّارَةً لِمَا بَيْنَهَا وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ وَفِي الْجُمُعَةِ سَاعَةٌ لَا يُوَافِقُهَا رَجُلٌ مُؤْمِنٌ يَسْأَلُ اللَّهَ شَيْئًا إِلَّا أَعْطَاهُ إِيَّاهُ وَالْمَكْتُوبَاتُ كَفَّارَاتٌ لِمَا بَيْنَهُنَّ

Terjemahan Indonesia

Telah menceritakan kepada kami [Mu'awiyah] berkata; telah menceritakan kepada kami [Syaiban] dari [Firas] dari ['Athiyyah] dari [Abu Sa'id] dari Nabiyullah ﷺ, beliau bersabda: "Jika seorang laki-laki bersuci dan membaguskannya kemudian setelah itu datang ke masjid, ia tidak berbuat sia-sia dan tidak berlaku jahil hingga imam pergi, maka hal itu akan menjadi kafarah antara jum'at tersebut dengan jum'at yang akan datang. Dan pada hari jum'at ada satu waktu tidaklah seorang mukmin mendapati waktu tersebut kemudian ia meminta sesuatu kepada Allah kecuali Dia pasti akan memberikan kepadanya. Dan shalat lima waktu adalah kafarah antara shalat yang satu dengan yang lainnya."