← Kembali ke Pencarian
Rantai sanad interaktif saat ini tersedia untuk Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Sunan Abu Dawud, Jami’ at-Tirmidzi, Sunan an-Nasa’i, Sunan Ibnu Majah, dan Muwatha Malik.

Musnad Ahmad

Nomor database lokal: 12529

Teks Hadits

حَدَّثَنَا بَهْزٌ وَحَدَّثَنَا عَفَّانُ قَالَا حَدَّثَنَا أَبَانُ حَدَّثَنَا قَتَادَةُ حَدَّثَنَا أَنَسُ بْنُ مَالِكٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَخَلَ نَخْلًا لِأُمِّ مُبَشِّرٍ امْرَأَةٍ مِنْ الْأَنْصَارِ فَقَالَ مَنْ غَرَسَ هَذَا الْغَرْسَ أَمُسْلِمٌ أَمْ كَافِرٌ قَالُوا مُسْلِمٌ قَالَ لَا يَغْرِسُ مُسْلِمٌ غَرْسًا فَيَأْكُلُ مِنْهُ إِنْسَانٌ أَوْ دَابَّةٌ أَوْ طَائِرٌ إِلَّا كَانَ لَهُ صَدَقَةً

Terjemahan Indonesia

Telah bercerita kepada kami [Bahz] dan telah bercerita kepada kami [Affan] berkata, telah bercerita kepada kami [Aban] telah bercerita kepada kami [Qatadah] telah bercerita kepada kami [Anas Bin Malik], Rasulullah ﷺ masuk ke dalam suatu kebun kurma Ummu Mubasysyir, seorang wanita anshar, lalu bersabda: "Siapa yang telah menanam pohon ini, baik muslim atau kafir -sedang para sahabat mengatakan seorang muslim-, "Tidaklah seorang muslim menanam suatu pohon lalu dimakan oleh manusia, hewan ternak atau burung kecuali ditulis baginya sebagai sedekah."