← Kembali ke Pencarian
Rantai sanad interaktif saat ini tersedia untuk Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Sunan Abu Dawud, Jami’ at-Tirmidzi, Sunan an-Nasa’i, Sunan Ibnu Majah, dan Muwatha Malik.

Musnad Ahmad

Nomor database lokal: 12910

Teks Hadits

حَدَّثَنَا يُونُسُ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَنَسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَغْرِسُ غَرْسًا أَوْ يَزْرَعُ زَرْعًا فَيَأْكُلُ مِنْهُ طَيْرٌ أَوْ إِنْسَانٌ أَوْ بَهِيمَةٌ إِلَّا كَانَ لَهُ بِهِ صَدَقَةٌ

Terjemahan Indonesia

Telah menceritakan kepada kami [Yunus] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Qatadah] dari [Anas] berkata; Rasulullah ﷺ bersabda: "Tidaklah seorang muslim yang menanam tanaman atau menanam suatu pohon kemudian dimakan burung atau manusia atau hewan kecuali ditulis baginya sebagai sedekah."