← Kembali ke Pencarian 🔗 Cari Rantai Sanad
Kitab ini mendukung fitur rantai sanad. Pada pembukaan pertama, sistem perlu mencocokkan hadits dan memeriksa ketersediaan sanadnya.

Abu Daud

Nomor database lokal: 2989

Teks Hadits

حَدَّثَنَا أَبُو كَامِلٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَاحِدِ حَدَّثَنَا صَدَقَةُ بْنُ سَعِيدٍ عَنْ جُمَيْعِ بْنِ عُمَيْرٍ التَّيْمِيِّ قَالَ سَمِعْتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ ابْتَاعَ مُحَفَّلَةً فَهُوَ بِالْخِيَارِ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ فَإِنْ رَدَّهَا رَدَّ مَعَهَا مِثْلَ أَوْ مِثْلَيْ لَبَنِهَا قَمْحًا

Terjemahan Indonesia

Telah menceritakan kepada kami [Abu Kamil], telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahid], telah menceritakan kepada kami [Shadaqah bin Sa'id], dari [Jumai' bin 'Umair At Taimi], ia berkata; aku mendengar [Abdullah bin Umar] berkata; Rasulullah ﷺ berkata; "Barangsiapa yang membeli hewan yang tidak diperah susunya, maka ia memiliki hak memilih selama tiga hari, apabila ia mengembalikannya maka ia mengembalikannya disertai gandum seperti susu tersebut atau dua kali susunya."