← Kembali ke Pencarian
Rantai sanad interaktif saat ini tersedia untuk Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Sunan Abu Dawud, Jami’ at-Tirmidzi, Sunan an-Nasa’i, Sunan Ibnu Majah, dan Muwatha Malik.

Musnad Ahmad

Nomor database lokal: 14399

Teks Hadits

حَدَّثَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ أَخْبَرَنَا أَبُو الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ رَجُلًا ذَبَحَ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّيَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَتُودًا جَذَعًا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تُجْزِئُ عَنْ أَحَدٍ بَعْدَكَ وَنَهَى أَنْ يَذْبَحُوا حَتَّى يُصَلُّوا

Terjemahan Indonesia

Telah menceritakan kepada kami ['Affan] Telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] telah mengabarkan kepada kami [Abu Az Zubair] dari [Jabir bin Abdullah] Sesungguhnya ada seorang yang menyembelih seekor kambing yang berumur enam bulan sebelum Nabi ﷺ mengerjakan shalat. lalu Rasulullah ﷺ bersabda: "Sembelihanmu itu tidak boleh untuk orang sesudahmu" dan melarang mereka untuk menyembelih hingga mereka shalat.