Rantai sanad interaktif saat ini tersedia untuk
Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Sunan Abu Dawud,
Jami’ at-Tirmidzi, Sunan an-Nasa’i, Sunan Ibnu Majah,
dan Muwatha Malik.
Musnad Ahmad
Nomor database lokal: 15152
Teks Hadits
حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَطَاءِ بْنِ السَّائِبِ قَالَ أَتَيْتُ أُمَّ كُلْثُومٍ ابْنَةَ عَلِيٍّ بِشَيْءٍ مِنْ الصَّدَقَةِ فَرَدَّتْهَا وَقَالَتْ حَدَّثَنِي مَوْلًى لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُقَالُ لَهُ مِهْرَانُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّا آلُ مُحَمَّدٍ لَا تَحِلُّ لَنَا الصَّدَقَةُ وَمَوْلَى الْقَوْمِ مِنْهُمْ
Terjemahan Indonesia
Telah menceritakan kepada kami [Waki'] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari ['Atha' bin As Sa'ib] berkata; saya menemui [Ummu Kultsum] salah seorang anak 'Ali dengan membawa barang hasil sedekah, lalu dia menolaknya dan berkata; salah seorang budak Nabi ﷺ menceritakan kepadaku yang bernama [Mihran], Rasulullah ﷺ bersabda: " Keluarga Muhammad tidak halal sedekah bagi mereka, dan budak suatu kaum adalah bagian dari mereka."