Rantai sanad interaktif saat ini tersedia untuk
Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Sunan Abu Dawud,
Jami’ at-Tirmidzi, Sunan an-Nasa’i, Sunan Ibnu Majah,
dan Muwatha Malik.
Musnad Ahmad
Nomor database lokal: 16737
Teks Hadits
حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ مُوسَى بْنِ عَلِيٍّ عَنْ أَبِيهِ قَالَ سَمِعْتُ عُقْبَةَ بْنَ عَامِرٍ الْجُهَنِيَّ يَقُولُ ثَلَاثُ سَاعَاتٍ كَانَ يَنْهَانَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نُصَلِّيَ فِيهِنَّ أَوْ أَنْ نَقْبُرَ فِيهِنَّ مَوْتَانَا حِينَ تَطْلُعُ الشَّمْسُ بَازِغَةً حَتَّى تَرْتَفِعَ وَحِينَ يَقُومُ قَائِمُ الظَّهِيرَةِ حَتَّى تَمِيلَ الشَّمْسُ وَحِينَ تَضَيَّفُ لِلْغُرُوبِ حَتَّى تَغْرُبَ
Terjemahan Indonesia
Telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Musa bin Ali] dari [Bapaknya] ia berkata, saya mendengar [Uqbah bin Amir Al Juhani] berkata, "Ada tiga waktu yang Rasulullah ﷺ melarang kami untuk melaksanakan shalat di dalamnya atau menguburkan jenazah di dalamnya. Yaitu, saat matahari terbit sampai ia meninggi, saat tengah hari sampai matahari terkelincir dan ketika matahari akan terbenam hingga ia terbenam."