Rantai sanad interaktif saat ini tersedia untuk
Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Sunan Abu Dawud,
Jami’ at-Tirmidzi, Sunan an-Nasa’i, Sunan Ibnu Majah,
dan Muwatha Malik.
Musnad Ahmad
Nomor database lokal: 16784
Teks Hadits
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْحَارِثِ حَدَّثَنِي الْأَسْلَمِيُّ حَدَّثَنِي أَبُو عَلِيٍّ الْهَمْدَانِيُّ عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ قَالَ خَرَجْنَا مَعَ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ فِي مَخْرَجٍ خَرَجْنَاهُ فَحَانَتْ صَلَاةٌ فَسَأَلْنَاهُ أَنْ يَؤُمَّنَا فَأَبَى عَلَيْنَا وَقَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا يَؤُمُّ عَبْدٌ قَوْمًا إِلَّا تَوَلَّى مَا كَانَ عَلَيْهِمْ فِي صَلَاتِهِمْ إِنْ أَحْسَنَ فَلَهُ وَإِنْ أَسَاءَ فَعَلَيْهِ
Terjemahan Indonesia
Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Harits] telah menceritakan kepadaku [Al Aslami] telah menceritakan kepadaku [Abu Ali Al Hamdani] dari [Uqbah bin Amir] ia berkata, "Kami keluar bersama Uqbah bin Amir dalam sebuah perjalanan yang kami lakukan, saat waktu shalat tiba, kami pun memintanya untuk mengimami kami. Tetapi Uqbah menolaknya dengan mengatakan, "Saya mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: "Tidaklah seorang hamba mengimami suatu kaum kecuali ia akan menanggung apa yang tidak sempurna dalam shalat mereka, jika ia berbuat baik maka baginya namun jika berbuat buruk (maka dosanya ditanggungkan) ke atasnya."