Rantai sanad interaktif saat ini tersedia untuk
Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Sunan Abu Dawud,
Jami’ at-Tirmidzi, Sunan an-Nasa’i, Sunan Ibnu Majah,
dan Muwatha Malik.
Musnad Ahmad
Nomor database lokal: 16832
Teks Hadits
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ يَعْلَى بْنِ عَطَاءٍ عَنْ جَابِرِ بْنِ يَزِيدَ بْنِ الْأَسْوَدِ عَنْ أَبِيهِ أَنَّهُ صَلَّى مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَاةَ الصُّبْحِ بِمِنًى وَهُوَ غُلَامٌ شَابٌّ فَلَمَّا صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا هُوَ بِرَجُلَيْنِ لَمْ يُصَلِّيَا فَدَعَا بِهِمَا فَجِيءَ بِهِمَا تَرْعَدُ فَرَائِصُهُمَا فَقَالَ لَهُمَا مَا مَنَعَكُمَا أَنْ تُصَلِّيَا مَعَنَا قَالَا قَدْ صَلَّيْنَا فِي رِحَالِنَا قَالَ فَلَا تَفْعَلَا إِذَا صَلَّيْتُمْ فِي رِحَالِكُمْ ثُمَّ أَدْرَكْتُمْ الْإِمَامَ لَمْ يُصَلِّ فَصَلِّيَا مَعَهُ فَهِيَ لَكُمْ نَافِلَةٌ
Terjemahan Indonesia
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] Telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Ya'la bin Atha] dari [Jabir bin Yazid Al Aswad] dari [Bapaknya], bahwa ia pernah shalat Subuh bersama Rasulullah ﷺ di Mina, dan saat itu ia seorang anak yang masih remaja. Setelah Rasulullah ﷺ selesai melaksanakan shalat, tiba-tiba beliau melihat dua orang laki-laki yang belum menunaikan shalat, maka beliau pun memanggil keduanya. Kemudian kedua laki-laki tersebut dibawa ke hadapan Rasulullah ﷺ dalam keadaan gemetar. Beliau lalu bertanya: "Apa yang menghalangi kalian berdua untuk melaksanakan shalat bersama kami?" kedua laki-laki itu menjawab, "Kami telah melaksanakan shalat di tempat tinggal kami." Beliau bersabda: "Janganlah kalian berbuat seperti itu. Jika kalian telah shalat saat di rumah lalu kalian mendapati Imam sedang shalat berjama'ah, maka hendaklah kalian shalat bersamanya, karena shalat itu akan menjadi pahala nafilah kalian."