← Kembali ke Pencarian 🔗 Cari Rantai Sanad
Kitab ini mendukung fitur rantai sanad. Pada pembukaan pertama, sistem perlu mencocokkan hadits dan memeriksa ketersediaan sanadnya.

Abu Daud

Nomor database lokal: 3266

Teks Hadits

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ حَاتِمِ بْنِ بَزِيعٍ حَدَّثَنَا مُعَلَّى يَعْنِي ابْنَ مَنْصُورٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ مَيْمُونٍ عَنْ جَعْفَرِ بْنِ مُحَمَّدٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تُؤَخَّرُ الصَّلَاةُ لِطَعَامٍ وَلَا لِغَيْرِهِ

Terjemahan Indonesia

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Hatim bin Bazi'] telah menceritakan kepada kami [Mua'lla bin Manshur] dari [Muhammad bin Maimun] dari [Ja'far bin Muhammad] dari [Ayahnya] dari [Jabir bin Abdullah] ia berkata, "Rasulullah ﷺ bersabda: "Shalat tidak boleh ditunda karena makanan dan karena yang lainnya."