Rantai sanad interaktif saat ini tersedia untuk
Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Sunan Abu Dawud,
Jami’ at-Tirmidzi, Sunan an-Nasa’i, Sunan Ibnu Majah,
dan Muwatha Malik.
Musnad Ahmad
Nomor database lokal: 16960
Teks Hadits
قَالَ ثُمَّ مَرَّ بِنَا يَوْمًا آخَرَ فَقَالَ لَهُ أَبُو الدَّرْدَاءِ كَلِمَةً تَنْفَعُنَا وَلَا تَضُرُّكَ قَالَ قَالَ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ النَّفَقَةَ عَلَى الْخَيْلِ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَبَاسِطِ يَدِهِ بِالصَّدَقَةِ لَا يَقْبِضُهَا
Terjemahan Indonesia
Masih melalui jalur periwayatan yang sama seperti hadits sebelumnya, dari [Sahal bin Amru]; berkata, "Kemudian pada hari yang lain, (Ibnu Hanzhaliyah) melewati kami, maka Abu Darda berkata kepadanya, "(Berbicalah) satu kata yang bermanfaat bagi kami dan tidak memberikan mudlarat kepadamu." Ibnu Hanzhaliyah berkata, "Rasulullah ﷺ telah berkata kepada kami: 'Sesungguhnya memberi nafkah kepada kuda di jalan Allah seperti seseorang yang membentangkan tangannya untuk sedekah dan tidak pernah menahannya."