Rantai sanad interaktif saat ini tersedia untuk
Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Sunan Abu Dawud,
Jami’ at-Tirmidzi, Sunan an-Nasa’i, Sunan Ibnu Majah,
dan Muwatha Malik.
Musnad Ahmad
Nomor database lokal: 17316
Teks Hadits
حَدَّثَنَا وَكِيعٌ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ حُصَيْنٍ عَنْ هِلَالِ بْنِ يِسَافٍ عَنْ زِيَادِ بْنِ أَبِي الْجَعْدِ قَالَ أَقَامَنِي عَلَى وَابِصَةَ بْنِ مَعْبَدٍ فَقَالَ حَدَّثَنِي هَذَا أَنَّ رَجُلًا صَلَّى خَلْفَ الصَّفِّ وَحْدَهُ فَأَمَرَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُعِيدَ صَلَاتَهُ
Terjemahan Indonesia
Telah menceritakan kepada kami [Waki'] ia berkata, Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Hushain] dari [Hilal bin Yisaf] dari [Ziyad bin Abu Al Ja'd] ia berkata, "Hilal menghadapkan aku kepada [Wabishah bin Ma'bad] seraya berkata, "Orang ini (Wabishah) telah menceritakan kepadaku, bahwa ada seorang laki-laki shalat sendirian di belakang shaf, maka Rasulullah ﷺ memerintahkan untuk mengulangi shalatnya."