Rantai sanad interaktif saat ini tersedia untuk
Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Sunan Abu Dawud,
Jami’ at-Tirmidzi, Sunan an-Nasa’i, Sunan Ibnu Majah,
dan Muwatha Malik.
Musnad Ahmad
Nomor database lokal: 18045
Teks Hadits
حَدَّثَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ أَخْبَرَنِي الْأَسْوَدُ بْنُ قَيْسٍ قَالَ سَمِعْتُ جُنْدُبًا يُحَدِّثُ أَنَّهُ شَهِدَ الْعِيدَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى ثُمَّ خَطَبَ فَقَالَ مَنْ كَانَ ذَبَحَ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّيَ فَلْيُعِدْ مَكَانَهَا أُخْرَى وَقَالَ مَرَّةً أُخْرَى فَلْيَذْبَحْ وَمَنْ كَانَ لَمْ يَذْبَحْ فَلْيَذْبَحْ بِاسْمِ اللَّهِ
Terjemahan Indonesia
Telah menceritakan kepada kami [Affan] Telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] telah mengabarkan kepadaku [Al Aswad bin Qais] ia berkata, saya mendengar [Jundub] menceritakan bahwa ia pernah mengikuti shalat Ied bersama Rasulullah ﷺ. Kemudian beliau berkhutbah seraya bersabda: "Barang siapa yang menyembelih sebelum ditunaikannya shalat, maka ia harus mengulangi (untuk menyembelih hewan kurban) yang lain." Kemudian sekali waktu, beliau bersabda: "Dan barang siapa yang belum menyembelih, maka sembelihlah dengan menyebut nama Allah."