Rantai sanad interaktif saat ini tersedia untuk
Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Sunan Abu Dawud,
Jami’ at-Tirmidzi, Sunan an-Nasa’i, Sunan Ibnu Majah,
dan Muwatha Malik.
Musnad Ahmad
Nomor database lokal: 18047
Teks Hadits
حَدَّثَنَا عَبْدُ الصَّمَدِ حَدَّثَنَا عِمْرَانُ يَعْنِي الْقَطَّانَ قَالَ سَمِعْتُ الْحَسَنَ يُحَدِّثُ عَنْ جُنْدُبٍ أَنَّ رَجُلًا أَصَابَتْهُ جِرَاحَةٌ فَحُمِلَ إِلَى بَيْتِهِ فَآلَمَتْ جِرَاحَتُهُ فَاسْتَخْرَجَ سَهْمًا مِنْ كِنَانَتِهِ فَطَعَنَ بِهِ فِي لَبَّتِهِ فَذَكَرُوا ذَلِكَ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ فِيمَا يَرْوِي عَنْ رَبِّهِ عَزَّ وَجَلَّ سَابَقَنِي بِنَفْسِهِ
Terjemahan Indonesia
Telah menceritakan kepada kami [Abdush Shamad] Telah menceritakan kepada kami [Imran] yakni Al Qaththan, ia berkata, saya mendengar [Al Hasan] menceritakan dari [Jundub] bahwa seorang laki-laki terluka, kemudian ia pun dibawa ke rumahnya. Lukanya semakin terasa perih. (Karena tidak sabar) laki-laki itu pun mengeluarkan anak panah dari sarungnya, dan menusukkannya ke dalam bidang dadanya. Kemudian dituturkanlah hal itu kepada Nabi ﷺ, maka beliau pun bersabda, sebagaimana yang diriwayatkannya dari Rabb-nya 'azza wajalla: "Dia telah mendahului (ketentuan) -Ku."