← Kembali ke Pencarian
Rantai sanad interaktif saat ini tersedia untuk Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Sunan Abu Dawud, Jami’ at-Tirmidzi, Sunan an-Nasa’i, Sunan Ibnu Majah, dan Muwatha Malik.

Musnad Ahmad

Nomor database lokal: 18058

Teks Hadits

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنِ الْأَسْوَدِ بْنِ قَيْسٍ أَنَّهُ سَمِعَ جُنْدُبًا الْبَجَلِيَّ يُحَدِّثُ أَنَّهُ شَهِدَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى ثُمَّ خَطَبَ فَقَالَ مَنْ كَانَ ذَبَحَ قَبْلَ أَنْ نُصَلِّيَ فَلْيُعِدْ مَكَانَهَا أُخْرَى وَرُبَّمَا قَالَ فَلْيُعِدْ أُخْرَى وَمَنْ لَا فَلْيَذْبَحْ عَلَى اسْمِ اللَّهِ تَعَالَى

Terjemahan Indonesia

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] Telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Al Aswad bin Qais] bahwa ia mendengar [Jundub Al Bajali] menceritakan, bahwa ia pernah menyaksikan Rasulullah ﷺ shalat, kemudian beliau berkhutbah seraya bersabda: "Barangsiapa yang telah menyembelih sebelum kita menunaikan shalat (Idhul Adlha), maka hendaklah ia mengulangi (untuk menyembelih hewan kurban) yang lain. Dan barangsiapa yang belum menyembelih, hendaklah ia menyembelih dengan menyebut nama Allah."