← Kembali ke Pencarian
Rantai sanad interaktif saat ini tersedia untuk Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Sunan Abu Dawud, Jami’ at-Tirmidzi, Sunan an-Nasa’i, Sunan Ibnu Majah, dan Muwatha Malik.

Musnad Ahmad

Nomor database lokal: 19003

Teks Hadits

حَدَّثَنَا بَهْزٌ وَعَفَّانُ الْمَعْنَى قَالَا ثَنَا هَمَّامٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنِ الْحَسَنِ قَالَ عَفَّانُ إِنَّ الْحَسَنَ حَدَّثَهُمْ عَنْ هَيَّاجِ بْنِ عِمْرَانَ الْبُرْجُمِيِّ أَنَّ غُلَامًا لِأَبِيهِ أَبَقَ فَجَعَلَ لِلَّهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى عَلَيْهِ إِنْ قَدَرَ عَلَيْهِ أَنْ يَقْطَعَ يَدَهُ قَالَ فَقَدَرَ عَلَيْهِ قَالَ فَبَعَثَنِي إِلَى عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ قَالَ فَقَالَ أَقْرِئْ أَبَاكَ السَّلَامَ وَأَخْبِرْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَحُثُّ فِي خُطْبَتِهِ عَلَى الصَّدَقَةِ وَيَنْهَى عَنْ الْمُثْلَةِ فَلْيُكَفِّرْ عَنْ يَمِينِهِ وَيَتَجَاوَزْ عَنْ غُلَامِهِ قَالَ وَبَعَثَنِي إِلَى سَمُرَةَ فَقَالَ أَقْرِئْ أَبَاكَ السَّلَامَ وَأَخْبِرْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَحُثُّ فِي خُطْبَتِهِ عَلَى الصَّدَقَةِ وَيَنْهَى عَنْ الْمُثْلَةِ فَلْيُكَفِّرْ عَنْ يَمِينِهِ وَيَتَجَاوَزْ عَنْ غُلَامِهِ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ حَدَّثَنَا مَعْمَرٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنِ الْحَسَنِ عَنْ هَيَّاجٍ ذَكَرَ مَعْنَاهُ

Terjemahan Indonesia

Telah menceritakan kepada kami [Bahz] dan - ['Affan] sedangkan maknanya sama, keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami- [Hammam] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] - ['Affan] mengatakan; sesungguhnya [Al Hasan] menceritakan kepada mereka- dari [Hayyaj bin 'Imran Al Burjumi] bahwa seorang budak milik ayahnya telah melarikan diri, lalu ayahnya bersumpah atas nama Allah Tabaraka wa Ta'ala, apabila budak tersebut tertangkap, maka tangannya akan dipotong. Tidak berapa lama, budak tersebut berhasil di tangkap. Hayyaj berkata; "Kemudian ayahku mengutusku menemui ['Imran bin Hushain], Imran mengatakan; "Sampaikan salamku untuk ayahmu dan kabarkan bahwa dalam khutbahnya, Rasulullah ﷺ selalu menganjurkan untuk memperbanyak sedekah dan melarang mutilasi, maka suruhlah ayahmu membatalkan sumpahnya dan mema'afkan budaknya. Dan mengutusku kepada [Samurah] dan mengatakan; "Sampaikan salamku untuk ayahmu dan kabarkan bahwa dalam khutbahnya, Rasulullah ﷺ selalu menganjurkan untuk memperbanyak sedekah dan melarang mutilasi, maka suruhlah ayahmu membatalkan sumpahnya dan mema'afkan budaknya." Telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq], telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Hayyaj] lalu ia menyampaikan secara makna."