Rantai sanad interaktif saat ini tersedia untuk
Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Sunan Abu Dawud,
Jami’ at-Tirmidzi, Sunan an-Nasa’i, Sunan Ibnu Majah,
dan Muwatha Malik.
Musnad Ahmad
Nomor database lokal: 19107
Teks Hadits
حَدَّثَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَارِثِ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الزُّبَيْرِ حَدَّثَنِي أَبِي أَنَّ رَجُلًا حَدَّثَهُ أَنَّهُ سَأَلَ عِمْرَانَ بْنَ حُصَيْنٍ عَنْ رَجُلٍ نَذَرَ أَنْ لَا يَشْهَدَ الصَّلَاةَ فِي مَسْجِدٍ فَقَالَ عِمْرَانُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا نَذْرَ فِي غَضَبٍ وَكَفَّارَتُهُ كَفَّارَةُ يَمِينٍ
Terjemahan Indonesia
Telah menceritakan kepada kami ['Affan], telah menceritakan kepada kami [Abdul Warits], telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Zubair], telah menceritakan padaku [Ayahku] bahwa [seseorang] telah bercerita kepadanya; bahwa dia pernah bertanya kepada ['Imran bin Hushain] mengenai seseorang yang bernadzar untuk tidak shalat di Masjid. Maka 'Imran berkata; "Aku pernah mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: "Tidak ada nadzar dalam keadaan marah dan kafaratnya adalah kafarat sumpah."