Rantai sanad interaktif saat ini tersedia untuk
Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Sunan Abu Dawud,
Jami’ at-Tirmidzi, Sunan an-Nasa’i, Sunan Ibnu Majah,
dan Muwatha Malik.
Musnad Ahmad
Nomor database lokal: 19127
Teks Hadits
حَدَّثَنَا عَبْد اللَّهِ حَدَّثَنِي أَبِي حَدَّثَنَا أَسْوَدُ بْنُ عَامِرٍ حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ عَنِ الْأَعْمَشِ عَنْ أَبِي دَاوُدَ عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ كَانَ لَهُ عَلَى رَجُلٍ حَقٌّ فَمَنْ أَخَّرَهُ كَانَ لَهُ بِكُلِّ يَوْمٍ صَدَقَةٌ
Terjemahan Indonesia
Telah menceritakan kepada kami Abdullah, telah menceritakan kepadaku ayahku, telah menceritakan kepada kami [Aswad bin 'Amir], telah mengabarkan kepada kami [Abu Bakar] dari [Al 'A'masy] dari [Abu Dawud] dari ['Imran bin Hushain] ia berkata; Rasulullah ﷺ bersabda: "Barangsiapa haknya terdapat pada orang lain, selama masih diakhirkan (ditunda pengambilannya) maka baginya pahala sedekah setiap hari."