Rantai sanad interaktif saat ini tersedia untuk
Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Sunan Abu Dawud,
Jami’ at-Tirmidzi, Sunan an-Nasa’i, Sunan Ibnu Majah,
dan Muwatha Malik.
Musnad Ahmad
Nomor database lokal: 19277
Teks Hadits
حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ حَدَّثَنَا حُمَيْدٌ عَنْ الْحَسَنِ قَالَ جَاءَهُ رَجُلٌ فَقَالَ إِنَّ عَبْدًا لَهُ أَبَقَ وَإِنَّهُ نَذَرَ إِنْ قَدَرَ عَلَيْهِ أَنْ يَقْطَعَ يَدَهُ فَقَالَ الْحَسَنُ حَدَّثَنَا سَمُرَةُ قَالَ قَلَّمَا خَطَبَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خُطْبَةً إِلَّا أَمَرَ فِيهَا بِالصَّدَقَةِ وَنَهَى فِيهَا عَنْ الْمُثْلَةِ
Terjemahan Indonesia
Telah menceritakan kepada kami [Husyaim], telah menceritakan kepada kami [Humaid] dari Al Hasan, dia berkata; seorang laki-laki dating menemuinya sambil berkata; bahwa seorang budaknya telah melarikan diri. Lalu dia bernadzar, seandainya berhasil menangkapnya, ia pasti akan memotong tangannya." [Al-Hasan] pun menjawab; [Samurah] pernah memberitahu kami, katanya; "Setiap kali Nabi ﷺ berkhutbah, beliau selalu memerintahkan sedekah dan melarang memutilasi."