← Kembali ke Pencarian
Rantai sanad interaktif saat ini tersedia untuk Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Sunan Abu Dawud, Jami’ at-Tirmidzi, Sunan an-Nasa’i, Sunan Ibnu Majah, dan Muwatha Malik.

Musnad Ahmad

Nomor database lokal: 19362

Teks Hadits

حَدَّثَنَا أَبُو كَامِلٍ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَن حُمَيْدٍ عَن الْحَسَنِ عَن سَمُرَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَسْكُتُ سَكْتَتَيْنِ إِذَا دَخَلَ فِي الصَّلَاةِ وَإِذَا فَرَغَ مِنْ الْقِرَاءَةِ فَأَنْكَرَ ذَلِكَ عِمْرَانُ بْنُ حُصَيْنٍ فَكَتَبُوا إِلَى أُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ يَسْأَلُونَهُ عَنْ ذَلِكَ فَكَتَبَ أَنْ صَدَقَ سَمُرَةُ

Terjemahan Indonesia

Telah menceritakan kepada kami [Abu Kamil], telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Humaid] dari [Al Hasan] dari [Samurah] bahwa Nabi ﷺ berhenti di dua tempat dalam shalat beliau, ketika awal shalat dan selepas membaca surat. Namun 'Imran bin Hushain mengingkari hal itu, lalu ia menulis surat kepada Ubay bin Ka'ab bahwa orang-orang menanyakannya, ia membalasi dengan membenarkan Samurah.