Rantai sanad interaktif saat ini tersedia untuk
Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Sunan Abu Dawud,
Jami’ at-Tirmidzi, Sunan an-Nasa’i, Sunan Ibnu Majah,
dan Muwatha Malik.
Ibnu Khuzaimah
Nomor database lokal: 360
Teks Hadits
صحيح ابن خزيمة 360: نا عَبْدُ الْوَارِثِ بْنُ عَبْدِ الصَّمَدِ بْنِ عَبْدِ الْوَارِثِ الْعَنْبَرِيُّ، حَدَّثَنِي أَبِي، نا حَمَّادٌ، عَنْ ثَابِتٍ، عَنْ أَبِي رَافِعٍ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَا يَزَالُ الْعَبْدُ فِي صَلَاةٍ مَا دَامَ فِي مُصَلَّاهُ يَنْتَظِرُ الصَّلَاةَ، تَقُولُ الْمَلَائِكَةُ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ اللَّهُمَّ ارْحَمْهُ، مَا لَمْ يَنْصَرِفْ أَوْ يُحْدِثْ» قَالُوا: مَا يُحْدِثُ؟ قَالَ: «يَفْسُو أَوْ يَضْرِطُ» قَالَ أَبُو بَكْرٍ: وَهَذِهِ اللَّفْظَةُ يَفْسُو أَوْ يَضْرِطُ مِنَ الْجِنْسِ الَّذِي يَقُولُ إِنَّ ذِكْرَهُمَا لِعِلَّةٍ؛ لِأَنَّهُمَا وَكُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا عَلَى الِانْفِرَادِ يَنْقُضُ طُهْرَ الْمُتَوَضِّئِ، وَكُلُّ مَا نَقَضَ طُهْرَ الْمُتَوَضِّئِ مِنَ الْأَحْدَاثِ كُلِّهَا فَحُكْمُهُ حُكْمُ هَذَيْنِ الْحَدَثَيْنِ، وَهَذَا مِنَ الْجِنْسِ الَّذِي أَجَبْتُ بَعْضَ أَصْحَابِنَا أَنَّهُ مِنَ الْخَبَرِ الْمُعَلَّلِ الَّذِي يَجُوزُ أَنْ يُشَبَّهَ بِهِ مَا هُوَ مِثْلُهُ فِي الْحُكْمِ وَلَوْ كَانَ التَّشْبِيهُ وَالتَّمْثِيلُ لَا يَجُوزُ عَلَى أَخْبَارِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى مَا تَوَهَّمَ بَعْضُ مَنْ خَالَفَنَا لَكَانَ الْبَائِلُ فِي كُوزٍ أَوْ قَارُورَةٍ وَالْمُتَغَوِّطُ فِي طَشْتٍ، أَوْ أُجَانَةٍ إِذَا جَلَسَ فِي الْمَسْجِدِ يَنْتَظِرُ الصَّلَاةَ كَانَ لَهُ أَجْرُ الْمُصَلِّي، وَالْمُحْدِثُ إِذَا خَرَجَتْ مِنْهُ رِيحٌ لَمْ يَكُنْ لَهُ أَجْرُ الْمُصَلِّي، وَإِنْ جَلَسَ فِي الْمَسْجِدِ بَعْدَ خُرُوجِ الرِّيحِ مِنْهُ يَنْتَظِرُ الصَّلَاةَ، وَمَنْ فَهِمَ الْعِلْمَ وَعَقَلَهُ وَلَمْ يُعَانِدْ وَلَمْ يُكَابِرْ غَفَلَةً عَلِمَ أَنَّ قَوْلَهُ: «يَفْسُو أَوْ يَضْرِطُ» إِنَّمَا أَرَادَ أَنَّ الْفِسَا وَالضِّرَاطُ يَنْقُضَانِ طُهْرَ الْمُتَوَضِّئِ وَأَنَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمْ يَجْعَلْ لِمُنْتَظِرِ الصَّلَاةِ بَعْدَ هَذَيْنِ الْحَدَثَيْنِ فَضِيلَةَ الْمُصَلِّي؛ لِأَنَّهُ غَيْرُ الْمُتَوَضِّئِ فَكُلُّ مُنْتَظِرِ الصَّلَاةَ جَالِسٌ فِي الْمَسْجِدِ غَيْرُ طَاهِرٍ طَهَارَةً تُجْزِيهِ الصَّلَاةُ مَعَهَا فَحُكْمُهُ حُكْمُ مَنْ خَرَجَتْ مِنْهُ رِيحٌ نَقَضَتْ عَلَيْهِ الطَّهَارَةَ
Terjemahan Indonesia
Shahih Ibnu Khuzaimah 360: Abdul Warits bin Abdush-shamad bin Abdul Waris Al Anbari mengabarkan kepada kami, ayahku menceritakan kepadaku, Hamad mengabarkan kepada kami dari Tsabit, dari Abu Rafi' dari Abu Hurairah, ia berkata: Nabi ﷺ bersabda, “ Seorang hamba senantiasa berada dalam kondisi shalat selagi ia berada di dalam tempat shalatnya untuk menunggu waktu shalat berikutnya. Para malaikat berkata, 'Ya Allah ampunilah ia, Ya Allah sayangilah ia', yaitu selagi ia tidak tempat tersebut atau mengalami hadats.” Para sahabat bertanya, “Apa yang dimaksud dengan hadats?” Nabi ﷺ bersabda, “Mengeluarkan angin (yang tidak bersuara) atau angin (yang bersuara).” 478 Abu Bakar berkata, Redaksi ini, “Mengeluarkan angin (yang tidak bersuara) atau angin (yang bersuara)” termasuk jenis kalimat yang dikatakan bahwa penyebutan keduannya adalah karena sebab. Karena keduanya secara sendiri-sendiri pun dapat membatalkan kesucian orang yang telah berwudhu. Setiap sesuatu yang dapat membatalkan kesucian orang yang berwudhu dari berbagai macam hadats memiliki hukum sama dengan dua hadats ini. Yang demikian ini adalah termasuk jenis hadits yang diterima oleh sebagian pengikut kami; bahwa ia merupakan hadits yang mengandung ilat hukum di mana boleh diserupakan dengan hal sejenis di dalam hukumnya. Dan, seandainya penyerupaan dan yang semisal tidak diperbolehkan dalam hadits-hadits nabi sebagaimana yang dikira oleh sebagian ulama yang bertentangan dengan kami, maka orang yang membuang air kecil pada wadah atau botol dan orang yang membuang air besar pada westapel atau bejana, apabila ia duduk di masjid menunggu shalat, maka baginya pahala orang yang sedang melaksanakan shalat. Orang yang berhadats, apabila keluar angin, maka ia tidak mendapatkan pahala orang yang melaksanakan shalat, sekalipun ia duduk di masjid sambil menunggu waktu shalat. Barang siapa yang mengerti ilmu pengetahuan dan cerdas, maka ia tidak membangkang dan tidak boleh sombong karena lalai479 di mana ia dapat mengerti bahwa sabda Rasulullah ﷺ, 'Mengeluarkan angin (yang tidak bersuara) atau angin (yang bersuara)' sesungguhnya dimaksudkan bahwa angin yang tidak bersuara dan bersuara tersebut membatalkan kesucian orang yang berwudhu dan sesungguhnya nabi tidak menjadikan bagi orang yang menunggu shalat karena dua hadats ini mendapatkan keutamaan pahala orang yang shalat, karena ia tidak berada dalam posisi berwudhu. Karena itu setiap orang yang menunggu waktu shalat yang duduk di masjid yang tidak dalam posisi suci di mana kesucian tersebut dapat menghantarkan sahnya shalat, maka hukumnya seperti hukum orang yang telah mengeluarkan angin yang membatalkan kesucian.