← Kembali ke Pencarian
Rantai sanad interaktif saat ini tersedia untuk Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Sunan Abu Dawud, Jami’ at-Tirmidzi, Sunan an-Nasa’i, Sunan Ibnu Majah, dan Muwatha Malik.

Ibnu Khuzaimah

Nomor database lokal: 447

Teks Hadits

صحيح ابن خزيمة 447: حَدَّثَنَا عِمْرَانُ بْنُ مُوسَى الْقَزَّازُ، نا عَبْدُ الْوَارِثِ، نا إِسْمَاعِيلُ بْنُ أُمَيَّةَ، عَنْ سَعِيدٍ الْمَقْبُرِيِّ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ فِي بَيْتِهِ ثُمَّ أَتَى الْمَسْجِدَ كَانَ فِي صَلَاةٍ حَتَّى يَرْجِعَ، فَلَا يَقُلْ هَكَذَا، وَشَبَّكَ بَيْنَ أَصَابِعِهِ»

Terjemahan Indonesia

Shahih Ibnu Khuzaimah 447: Imran bin Musa Al Qazzaz menceritakan kepada kami, Abdul Waris menceritakan kepada kami, Ismail bin Umayyah menceritakan kepada kami dari Said Al Maqburi dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda, “Apabila salah seorang dari kalian berwudhu di rumahnya kemudian ia mendatangi masjid, maka ia berarti berada dalam shalat hingga ia kembali. Ia tidak boleh mengatakan demikian dan mengait-kaitkan jemarinya."578