Hadits Dirosah Islamiyah
Temukan hadits berdasarkan tema atau kata kunci, lalu pelajari teks lengkap, derajat hadits, dan rantai sanadnya.
Tersedia dua sumber pencarian berdasarkan nomor hadits. Silakan gunakan yang paling sesuai. Pencarian database lokal biasanya lebih cepat.
Hadits No. 393 Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Sholat yang paling utama setelah sholat fadlu ialah sholat malam." Dikeluarkan oleh Muslim.
Hadits No. 426 Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Sholat yang paling berat bagi orang-orang munafik ialah sholat Isya' dan Shubuh. Seandainya mereka tahu apa yang ada pada kedua sholat itu, mereka akan mendatanginya wa…
Hadits No. 411 Dari Abu Said Al-Khudry Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Sholat witir-lah sebelum engkau masuk waktu Shubuh." Diriwayatkan oleh Muslim.
Hadits No. 456 Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam adakalanya mengqashar sholat dalam perjalanan dan adakalanya tidak, kadangkala puasa dan kadangkala tidak. Riwayat Daruquthni. Para perawinya dapat dipercaya, hanya saja hadits ini ma'lul. A…
Musnad Syafi'i 216: Malik mengabarkan kepada kami dari Nafi', dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah pernah bersabda, “Shalat berjamaah mengungguli shalat yang dilakukan sendirian dengan perbedaan dua puluh tujuh derajat.” 222
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Nafi'] bahwa [Abdullah bin Umar] ketika ditanya tentang lupa dalam shalat, dia menjawab, "Hendaknya salah seorang dari mencari apa yang ia yakini telah lupa, lalu sempurnakanlah shalatnya."
Musnad Syafi'i 1034: Malik mengabarkan kepada kami dari Ibnu Syihab, dari Urwah, dari Aisyah: Bahwa Nabi pernah shalat 11 rakaat di malam hari, 1 rakaat di antaranya beliau jadikan sebagai witir. 282
Hadits No. 322 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku pernah melihat Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam sholat dengan duduk bersila. Riwayat Nasa'i dan dinilai shahih oleh Ibnu Khuzaimah.